5 Tersangka PT DBS di sidang

0 komentar Posted by ,

Bermodalkan awal Rp 2 juta, namun hanya dalam waktu delapan bulan, usaha itu berkembang jadi Rp 637, 877 miliar.

Itu lah bisnis investasi uang, yang bernama PT Dua Belas Suku (DBS), yang kini jadi perkara hukum.

Senin (28/9/2015) siang, kasus dugaan investasi bodong itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Pada dakwaannya, Roro Hartini SH, JPU menyatakan, pertama kali saat akan mendirikan usaha itu, terdakwa mengajukan izin ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Blitar.
Izinnya adalah jasa konsultasi keuangan, dengan bermodalkan Rp 4 miliar serta berbagai peralatan kantor, seperti 10 unit komputer dan printer.

"Namun, setelah kami cek, ternyata modal awal Rp 4 miliar itu tak ada, melainkan hanya Rp 2 juta plus satu perangkat komputer," ujar Roro saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya, menurut Roro, terdakwa mengontrak rumah di Perum Asabri, Kota Blitar, untuk dipakai kantor. Itu tahun 2014. Untuk mencari nasabah, ia membuka akun. Isinya, mengenalkan PT DBS, termasuk cara menjadi nasabah, plus cara berinvestasi.

Yakni, calon nasabah cukup menyetorkan uang pertama sebagai member, Rp 5 juta, dengan membuka nomer rekening di bank apapun. Seminggu kemudian, Rp 5 juta itu akan bertambah jadi 15 persen (Rp 6,5 juta).
Bila investasi itu tak diambil, apalagi malah menambah simpanannya, maka keuntungan yang didapat nasabah kian banyak.

Tak heran, mulai buka pada 14 Agustus 2014 sampai tutup pada Maret 2015, jumlah nasabahnya mencapai 125 ribu orang, dengan uang yang dikelola Rp 637, 877 miliar.

"Setiap nasabah yang beli satu account senilai Rp 5 juta dikenakan biaya administrasi Rp 750 ribu. Sementara, keuntungan nasabah tujuh tujuh hari kerja 15 persen dari nilai Rp 5 juta itu," paparnya

Saat sidang perdana itu, lima terdakwa yang tak lain mantan pimpinan PT DBS, dihadirkan. Yakni, Jefri Cristian Daniel, Naning Yuliati, Rinekso Dwi Raharjo, Yernia Surya Kusuma, dan Natalia RS.

Dari pertanyaan Dr Yapi SH MH, ketua majelis hakim, akhirnya diketahui, bahwa yang mendirikan PT DBS itu adalah terdakwa Jefri Cristian Daniel (34), Komisaris Utama PT DBS.

Termasuk, pria yang tinggal di Perum BTN Melati, Kota Blitar itu yang punya modal awal. Namun, ia tak menjelaskan berapa modal awalnya karena hakim tak menanyainya.

"Dulu saat awal membuka, bernama investasi gotong royong. Namun, karena jumlah nasabah banyak, kami ubah, jad Dua Belas Suku. Sebab, nasabahnya berasal dari berbagai suku," kata Jefri.
Sayangnya, hakim tak menanyakan lebih detail. Setelah mengajukan satu pertanyaan, sidang ditutup dan ditunda pada Senin (5/10) mendatang.

Namun di tengah sidang atau bersamaan Jefri menjelaskan sejarah PT DBS, salah seorang dari sekian korbannya, yang hadir, M Azis, asal Trenggalek, berteriak. Ia minta agar uangnya dikembalikan. Katanya, ia mengalami kerugian Rp 150 juta.

Karsono SH, kuasa hukum lima terdakwa mengatakan, keberatan atas dakwaan JPU karena kelima kliennya didakwa sama Yakni, pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 46 UU RI No 10 tahun 1988 tentang Perbankan.

"Kami akan mengajukan esepsi karena kelima klien kami itu perannya tak sama. Namun, oleh JPU, diancam pasal yang sama," tegasnya.



Related Post :

0 Comments for "5 Tersangka PT DBS di sidang"

Berkomentarlah Dengan Sopan.

Iklan 1